SAP PERNIKAHAN DINI
SATUAN ACARA PENYULUHAN
(SAP)
Pokok bahasan : Pernikahan Dini
Sub Pokok Bahasan : Pengetahuan tentang Pernikahan Dini
Sasaran : Remaja Putra/Putri
Waktu : 1 x 60 menit
Hari / tanggal : Kamis, 9 Feb 2012
Tempat : SMP SATRIA BUDI
A. Tujuan
- Tujuan Umum
Setelah mengikuti
penyuluhan diharapkan sasaran dapat mengerti tentang reproduksi sehat
- Tujuan Khusus
Setelah mengikuti
penyuluhan diharapkan sasaran mampu :
a.
Menyebutkan pengertian kespro
b.
Menyebutkan usia reproduksi sehat
c.
Menyebutkan pengertian pernikahan dini
d.
Menyebutkan penyebab pernikahan dini
e.
Menyebutkan dampak pernikahan dini
B. Pokok Bahasan
- Pengertian Kespro
- Usia reproduksi sehat
- Pengertian pernikahan dini
- Penyebab pernikahan dini
- Dampak pernikahan dini
C. Tahapan-tahapan
No
|
Tahapan
|
Kegiatan
|
Waktu
|
|
Penyuluhan
|
Peserta
|
|||
1
|
Pembukaan
|
- Mengucapkan
salam
- Memperkenalkan
diri
- Menggali
pengetahuan (observasi) .
|
- Menanggapi
|
10 menit
|
2
|
Pemberian
materi
|
- Ceramah
- Menyampaikan
materi.
- Menjelaskan
tahap demi tahap.
- Memberikan
kesempatan bertanya 10 menit
- Menjawab
pertanyaan
|
- Mendengarkan
dan memperhatikan penyuluhan dengan serius.
|
30 menit
|
3
|
Evaluasi
|
- Menggali
pengetahuan sasaran dengan memberi pertanyaan
|
- Dapat
mengulang kembali informasi yang telah didapat.
|
10 menit
|
4
|
Penutup
|
- Memberi
salam penutup.
|
- Menjawab
salam
|
10 menit
|
D. Metode
a.
Ceramah
b.
Tanya jawab
E. Alat/Media
Flip-chart
F. Evaluasi
Essay Test
Mengajukan
pertanyaan kepada sasaran
- Apakah pengertian kesehatan reproduksi?
- Sebutkan usia reproduksi sehat !
- Apakah pengertian pernikahan dini?
- Sebutkan penyebab pernikahan dini!
- Sebutkan dampak pernikahan dini!
KESEHATAN REPRODUKSI
1. Pengertian
Reproduksi adalah suatu proses kehidupan manusia yang menghasilkan
keturunan. Untuk itu sudah menjadi kodrat manusia untuk hamil dan menghasilkan
keturunan. Kehamilan yang baik adalah kehamilan yang tidak akan menimbulkan
gangguan kesehatan jasmani yang tidak akan menimbulkan gangguan jasmani dan
rohani, untuk ibu maupun calon anak yang akan dilahirkan.
2. Usia Reproduksi Sehat
Salah satu faktor
yang penting dalam kehamilan adalah umur ibu waktu hamil yang baik untuk
keselamatan ibu dan janin adalah :
a.
Umur 10-15 tahun dianggap seperti berbahaya untuk
kehamilan sebab secara fisik, ibu masih dalam tahap pertumbuhan organ-organ
reproduksi, masih sangat muda dan belum kuat sekali.
b.
Umur 15-20 tahun masih sangat berbahaya meskipun lebih
kurang resiko relatif lebih secara psikologi dianggap masih belum cukup matang
dan dewasa untuk menghadapi kehamilan dan persalinan.
c.
Umur 20-30 adalah kelompok umur paling baik untuk
menghadapi secara fisik dan cukup juga dari segi mental wanita nasehat sudah
cukup dewasa. Dari penelitian-penelitian yang ada menunjukkan bahwa resiko
kehamilan baik ibu maupun bayi ternyata paling baik.
d.
Umur 30-35 tahun ini dianggap sudah mulai berbahaya
secara fisik dan sudah mulai menurun apalagi jumlah keturunan sebelumnya lebih
dari 3 kali ibu hamil pada usia muda perkembangan fisiknya yang belum masih
tidak dapat mencapai yang optimal sering didapati bahwa terkadang panggul ibu
belum berbentuk sempurna sehingga menimbulkan kesulitan dalam proses persalinan
karena adanya ketidak sesuaian antara kepala anak dan panggul ibu.
3. Pengertian pernikahan dini
Pernikahan dini adalah pernikahan yang langsung pada usia kurang dari 20
tahun pernikahan sebaiknya dilakukan pada usia 20 tahun untuk wanita dan pria
25 tahun karena pada saat itu baik secara fisik maupun mental sudah siap
menjalani bahtera rumah tangga.
4. Pengertian Kehamilan Resiko Tinggi.
Kehamilan
usia dini memuat risiko yang tidak kalah berat. Pasalnya, emosional ibu belum
stabil dan ibu mudah tegang. Sementara kecacatan kelahiran bisa muncul akibat
ketegangan saat dalam kandungan, adanya rasa penolakan secara emosional ketika
si ibu mengandung bayinya. (Ubaydillah, 2000).
Risiko kehamilan pada ibu yang terlalu muda biasanya timbul karena mereka belum siap secara psikis maupun fisik. Secara psikis, umumnya remaja belum siap menjadi ibu. Bisa saja kehamilan terjadi karena "kecelakaan". Akibatnya, selain tidak ada persiapan, kehamilannya pun tidak dipelihara dengan baik. Kondisi psikis yang tidak sehat ini dapat membuat kontraksi selama proses persalinan tidak berjalan lancar sehingga kemungkinan operasi sesar lebih besar. Risiko fisiknya pun tak kalah besar karena beberapa organ reproduksi remaja putri seperti rahim belum cukup matang untuk menanggung beban kehamilan. Bagian panggul juga belum cukup berkembang sehingga bisa mengakibatkan kelainan letak janin. Kemungkinan komplikasi lainnya adalah terjadinya keracunan kehamilan/preeklamsia dan kelainan letak plasenta (plasenta previa) yang dapat menyebabkan perdarahan selama persalinan. Risiko yang bisa terjadi
Risiko kehamilan pada ibu yang terlalu muda biasanya timbul karena mereka belum siap secara psikis maupun fisik. Secara psikis, umumnya remaja belum siap menjadi ibu. Bisa saja kehamilan terjadi karena "kecelakaan". Akibatnya, selain tidak ada persiapan, kehamilannya pun tidak dipelihara dengan baik. Kondisi psikis yang tidak sehat ini dapat membuat kontraksi selama proses persalinan tidak berjalan lancar sehingga kemungkinan operasi sesar lebih besar. Risiko fisiknya pun tak kalah besar karena beberapa organ reproduksi remaja putri seperti rahim belum cukup matang untuk menanggung beban kehamilan. Bagian panggul juga belum cukup berkembang sehingga bisa mengakibatkan kelainan letak janin. Kemungkinan komplikasi lainnya adalah terjadinya keracunan kehamilan/preeklamsia dan kelainan letak plasenta (plasenta previa) yang dapat menyebabkan perdarahan selama persalinan. Risiko yang bisa terjadi
DAMPAK PERNIKAHAN DINI
Dampak
terhadap hukum
Adanya
pelanggaran terhadap 3 Undang-undang di negara kita yaitu:
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
1. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2)
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus
mendapat izin kedua orang tua.
2. UU No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
3. UU No.21
tahun 2007 tentang PTPPO
Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat
Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap
memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari
perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sungguh
disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut.
Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak
dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua
B. Dampak
biologis
Anak secara
biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga
belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika
sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma,
perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya
sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang
demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami
atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang
anak.
Dokter
spesialis obseteri dan ginekologi dr Deradjat Mucharram Sastraikarta Sp OG yang
berpraktek di klinik spesialis Tribrata Polri mengatakan pernikahan pada anak
perempuan berusia 9-12 tahun sangat tak lazim dan tidak pada tempatnya. ”Apa
alasan ia menikah? Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu
matang fisik maupun psikologis”. Kematangan fisik seorang anak tidak sama
dengan kematangan psikologisnya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan
bongsor dan sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan
seks.
Ia
memanbahkan, kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun. Namun
psikologisnya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari
tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan
berpengaruh pada bayi yang dikandungnya. Posisi bayi tidak akan lurus di dalam
perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan
belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi.
C. Dampak
psikologis
Secara psikis
anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan
menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit
disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada
perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu,
ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan
(Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya
yang melekat dalam diri anak.
Menurut
psikolog dibidang psikologi anak Rudangta Ariani Sembiring Psi, mengatakan
”sebenarnya banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu
pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggungjawab yang harus diemban
seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah
cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalan baik ekonami,
pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum
cukup mampu menyelesaikan permasalan secara matang”.
Ditambahkan
Rudangta, ”Sebenarnya kalau kematangan psikologis tidak ditentukan batasan
usia, karena ada juga yang sudah berumur tapi masih seperti anak kecil. Atau
ada juga yang masih muda tapi pikirannya sudah dewasa”. Kondisi kematangan
psikologis ibu menjadi hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh
anak di kemudian hari. ” yang namanya mendidik anak itu perlu pendewasaan diri
untuk dapat memahami anak. Karena kalau masik kenak-kanakan, maka mana bisa
sang ibu mengayomi anaknya. Yang ada hanya akan merasa terbebani karena satu
sisi masih ingin menikmati masa muda dan di sisi lain dia harus mengurusi
keluarganya”.
D.Dampak
sosial
Fenomena
sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki
yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya
dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan
ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan
(Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki
yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
2. Dampak Kehamilan Resiko Tinggi pada Usia Muda.
a. Keguguran.
Keguguran
pada usia muda dapat terjadi secara tidak disengaja. misalnya : karena
terkejut, cemas, stres. Tetapi ada juga keguguran yang sengaja dilakukan oleh
tenaga non profesional sehingga dapat menimbulkan akibat efek samping yang
serius seperti tingginya angka kematian dan infeksi alat reproduksi yang pada
akhirnya dapat menimbulkan kemandulan.
b. Persalinan prematur, berat badan lahir rendah
(BBLR) dan kelainan bawaan.
Prematuritas
terjadi karena kurang matangnya alat reproduksi
terutama rahim yang belum siap dalam suatu proses kehamilan, berat badan lahir rendah (BBLR) juga dipengaruhi gizi saat hamil kurang dan juga umur ibu yang belum menginjak 20 tahun. cacat bawaan dipengaruhi kurangnya pengetahuan ibu tentang kehamilan, pengetahuan akan asupan gizi rendah, pemeriksaan kehamilan (ANC) kurang, keadaan psikologi ibu kurang stabil. selain itu cacat bawaan juga di sebabkan karena keturunan (genetik) proses pengguguran sendiri yang gagal, seperti dengan minum obat-obatan (gynecosit sytotec) atau dengan loncat-loncat dan memijat perutnya sendiri.
terutama rahim yang belum siap dalam suatu proses kehamilan, berat badan lahir rendah (BBLR) juga dipengaruhi gizi saat hamil kurang dan juga umur ibu yang belum menginjak 20 tahun. cacat bawaan dipengaruhi kurangnya pengetahuan ibu tentang kehamilan, pengetahuan akan asupan gizi rendah, pemeriksaan kehamilan (ANC) kurang, keadaan psikologi ibu kurang stabil. selain itu cacat bawaan juga di sebabkan karena keturunan (genetik) proses pengguguran sendiri yang gagal, seperti dengan minum obat-obatan (gynecosit sytotec) atau dengan loncat-loncat dan memijat perutnya sendiri.
Ibu
yang hamil pada usia muda biasanya pengetahuannya akan gizi masih kurang,
sehingga akan berakibat kekurangan berbagai zat yang diperlukan saat
pertumbuhan dengan demikian akan mengakibatkan makin tingginya kelahiran
prematur, berat badan lahir rendah dan cacat bawaan.
c. Mudah terjadi infeksi.
Keadaan
gizi buruk, tingkat sosial ekonomi rendah, dan stress memudahkan terjadi
infeksi saat hamil terlebih pada kala nifas.
d. Anemia kehamilan / kekurangan zat besi.
Penyebab
anemia pada saat hamil di usia muda disebabkan kurang pengetahuan akan
pentingnya gizi pada saat hamil di usia muda.karena pada saat hamil mayoritas
seorang ibu mengalami anemia. tambahan zat besi dalam tubuh fungsinya untuk
meningkatkan jumlah sel darah merah, membentuk sel darah merah janin dan
plasenta.lama kelamaan seorang yang kehilangan sel darah merah akan menjadi
anemis..
e. Keracunan Kehamilan (Gestosis).
Kombinasi
keadaan alat reproduksi yang belum siap hamil dan anemia makin meningkatkan
terjadinya keracunan hamil dalam bentuk pre-eklampsia atau eklampsia.
Pre-eklampsia dan eklampsia memerlukan perhatian serius karena dapat
menyebabkan kematian.
f. Kematian ibu yang tinggi.
Kematian
ibu pada saat melahirkan banyak disebabkan karena perdarahan dan infeksi.
Selain itu angka kematian ibu karena gugur kandung juga cukup tinggi.yang
kebanyakan dilakukan oleh tenaga non profesional (dukun).
Adapun akibat resiko tinggi kehamilan
usia dibawah 20 tahun antara lain:
a. Resiko bagi ibunya :
(1) Mengalami perdarahan.
Perdarahan
pada saat melahirkan antara lain disebabkan karena otot rahim yang terlalu
lemah dalam proses involusi. selain itu juga disebabkan selaput ketuban stosel
(bekuan darah yang tertinggal didalam rahim).kemudian proses pembekuan darah
yang lambat dan juga dipengaruhi oleh adanya sobekan pada jalan lahir.
(2) Kemungkinan keguguran / abortus.
Pada
saat hamil seorang ibu sangat memungkinkan terjadi keguguran. hal ini disebabkan
oleh faktor-faktor alamiah dan juga abortus yang disengaja, baik dengan
obat-obatan maupun memakai alat.
(3) Persalinan yang lama dan sulit.
Adalah
persalinan yang disertai komplikasi ibu maupun janin.penyebab dari persalinan
lama sendiri dipengaruhi oleh kelainan letak janin, kelainan panggul, kelaina
kekuatan his dan mengejan serta pimpinan persalinan yang salahKematian
ibu.Kematian pada saat melahirkan yang disebabkan oleh perdarahan dan infeksi.
b. Dari bayinya :
(1)
Kemungkinan lahir belum cukup usia kehamilan.
Adalah
kelahiran prematur yang kurang dari 37 minggu (259 hari). hal ini terjadi
karena pada saat pertumbuhan janin zat yang diperlukan berkurang.
(2) Berat badan lahir rendah (BBLR).
Yaitu
bayi yang lahir dengan berat badan yang kurang dari 2.500 gram. kebanyakan hal
ini dipengaruhi kurangnya gizi saat hamil, umur ibu saat hamil kurang dari 20
tahun. dapat juga dipengaruhi penyakit menahun yang diderita oleh ibu hamil.
(3) Cacat
bawaan.
Merupakan
kelainan pertumbuhan struktur organ janin sejak saat pertumbuhan.hal ini
dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya kelainan genetik dan kromosom,
infeksi, virus rubela serta faktor gizi dan kelainan hormon.
(4) Kematian
bayi.kematian bayi yang masih berumur 7 hari pertama hidupnya atau kematian
perinatal.yang disebabkan berat badan kurang dari 2.500 gram, kehamilan kurang
dari 37 minggu (259 hari), kelahiran kongenital serta lahir dengan
asfiksia.(Manuaba,1998).
Kehamilan usia dini memuat risiko yang
tidak kalah berat. Pasalnya, emosional ibu belum stabil dan ibu mudah tegang.
Sementara kecacatan kelahiran bisa muncul akibat ketegangan saat dalam
kandungan, adanya rasa penolakan secara emosional ketika si ibu mengandung
bayinya.
mantap artikelnya.
BalasHapussouvenir pernikahan murah kediri